on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 10/2012 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 10 Tahun 2012 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini dibuat untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat di Provinsi Sulawesi Tenggara. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Perubahan tersebut meliputi:
Perubahan-perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan kebutuhan dan perkembangan terkini.