For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 10/2012 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 10 Tahun 2012 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:14 Desember 2012Publication Date:14 Desember 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Effective Date14 Desember 2012
Publication Date14 Desember 2012
Place of EnactmentKendari

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Peraturan Daerah ini dibuat untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat di Provinsi Sulawesi Tenggara. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Perubahan tersebut meliputi:

  1. Perubahan Pasal 5 ayat (3) mengenai Biro-Biro di Sekretariat Daerah Provinsi.
  2. Perubahan Pasal 8 ayat (1) mengenai susunan Biro Administrasi Pemerintahan.
  3. Perubahan Pasal 9 mengenai susunan Biro Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan.
  4. Perubahan Pasal 10 ayat (1) mengenai susunan Biro Hukum.
  5. Perubahan Pasal 13 ayat (1) mengenai susunan Biro Administrasi Pembangunan.
  6. Perubahan Pasal 14 ayat (1) mengenai susunan Biro Administrasi Perekonomian dan SDA.
  7. Perubahan Pasal 15 ayat (1) mengenai susunan Biro Humas dan Pengolahan Data Elektronik.
  8. Penghapusan Pasal 17 ayat (1) huruf a.
  9. Penghapusan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2).
  10. Perubahan Pasal 19 mengenai susunan Biro Organisasi.
  11. Perubahan Pasal 20 ayat (1) mengenai susunan Biro Umum.

Perubahan-perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan kebutuhan dan perkembangan terkini.

(-)

(-)