Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tasikmalaya (RPIK) untuk periode 2020-2040. RPIK bertujuan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan pelaku industri dalam pembangunan industri di Kabupaten Tasikmalaya. RPIK memperhatikan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional, RPJPD dan RPJMD Kabupaten Tasikmalaya, potensi sumber daya industri daerah, RTRW Provinsi dan Kabupaten Tasikmalaya, serta keserasian dengan kegiatan sosial ekonomi dan daya dukung lingkungan. Sistematika RPIK meliputi pendahuluan, gambaran umum kabupaten terkait pembangunan industri, visi dan misi pembangunan daerah serta tujuan dan sasaran pembangunan industri daerah, strategi dan program pembangunan industri kabupaten, dan penutup. Industri unggulan daerah yang dapat dikembangkan terdiri atas Industri Pangan, Industri Tekstil, Kulit, Alas Kaki dan Aneka, Industri Logam Dasar dan Bahan Galian Bukan Logam, Industri Elektronika dan Telematika, dan Industri Barang Modal, Komponen, Bahan Penolong dan Jasa Industri. Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program pembangunan industri dan dapat bekerja sama dengan pihak lain. Bupati menyelenggarakan pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPIK. Pembiayaan RPIK bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.