For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Televisi Republik Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Also known as: PP 9/2002 · PP No. 9 Tahun 2002 · PP Nomor 9 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:17 April 2002Publication Date:17 April 2002
Badan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Televisi Republik Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 April 2002
Publication Date17 April 2002
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan (PERJAN) Televisi Republik Indonesia.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan jasa penyiaran dengan mengalihkan bentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) Televisi Republik Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Pengalihan ini dilakukan untuk menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi yang independen, netral, dan mandiri, serta untuk menghasilkan program siaran yang sehat dan bermutu tinggi. Modal awal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang tertanam pada PERJAN, dan pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

1. Segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Jawatan Televisi Republik Indonesia beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) pada saat pembubarannya.

(-)