For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 33 Tahun 1985

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 1985 tentang Uang Sidang Menteri Negara

Also known as: Keppres 33/1985 · Keppres No. 33 Tahun 1985 · Keppres Nomor 33 Tahun 1985

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 1985Publication Date:8 Maret 1985
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeUang Sidang Menteri Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1985
Publication Date08 Maret 1985
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan uang sidang kepada Menteri Negara. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengatur hak keuangan bagi Menteri Negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1985. Ketentuan substansial dari keputusan ini adalah pemberian uang sidang sebesar Rp. 270.000,- setiap bulan kepada Menteri Negara. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.

(-)

(-)