For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 40/P/M.KOMINFO/12/2006 Tahun 2006

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 40/P/M.KOMINFO/12/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: Km.20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi

Also known as: Permenkominfo 40/P/M.KOMINFO/12/2006 · Permenkominfo No. 40/P/M.KOMINFO/12/2006

Status:
Active
Effective Date:15 Desember 2006Publication Date:15 Desember 2006
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePerubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: Km.20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date15 Desember 2006
Publication Date15 Desember 2006
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.29 Tahun 2004.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.29 Tahun 2004. Perubahan tersebut meliputi penambahan ayat pada Pasal 4 yang mengatur bahwa ketentuan proses seleksi tidak berlaku bagi penyelenggara jaringan telekomunikasi yang telah memiliki izin penggunaan kode akses jaringan dan bermaksud menyelenggarakan jenis penyelenggaraan jaringan telekomunikasi lain dengan persyaratan tertentu. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 61 ayat (3) terkait pengumuman peluang usaha penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, serta perubahan pada Pasal 66 ayat (1) mengenai permohonan izin prinsip penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.

(-)

(-)