For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Poko, Fungsi, dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus

Also known as: Perda Kabupaten Kudus 5/2003 · Perda Kabupaten Kudus No. 5 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:9 September 2003Publication Date:8 September 2003
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan, Kedudukan, Tugas Poko, Fungsi, dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus
LocationPemerintah Kabupaten Kudus
Effective Date09 September 2003
Publication Date08 September 2003
Place of EnactmentKudus

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 19 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus. Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD, dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Daerah. Tugas pokok Sekretariat DPRD adalah memberikan pelayanan kepada Anggota DPRD, yang dilaksanakan melalui fasilitasi rapat anggota DPRD, urusan rumah tangga DPRD, dan pengelolaan tata usaha DPRD.

Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian Umum (dengan Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian serta Subbagian Keuangan), Bagian Rapat dan Perundang-undangan (dengan Subbagian Rapat serta Subbagian Perundang-undangan), dan Bagian Perlengkapan dan Hubungan Masyarakat (dengan Subbagian Perlengkapan serta Subbagian Hubungan Masyarakat dan Protokol). Kepala Bagian bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD, dan Kepala Subbagian bertanggung jawab kepada Kepala Bagian yang bersangkutan. Pegawai Negeri Sipil dapat ditempatkan dalam Jabatan Fungsional di lingkungan Sekretariat DPRD sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pengangkatan dan penempatan dilaksanakan bertahap sesuai beban tugas, kebutuhan organisasi, dan kemampuan keuangan daerah.

(-)

(-)