For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencabutan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor PO.01.01.31.03660 Tahun 2002 tentang Pengaturan Khusus Penyaluran dan Penyerahan Buprenorfin

Also known as: Peraturan BPOM 19/2018 · Peraturan BPOM No. 19 Tahun 2018 · Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:7 Agustus 2018Publication Date:3 Agustus 2018
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePencabutan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor PO.01.01.31.03660 Tahun 2002 tentang Pengaturan Khusus Penyaluran dan Penyerahan Buprenorfin
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date07 Agustus 2018
Publication Date03 Agustus 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor PO.01.01.31.03660 Tahun 2002 tentang Pengaturan Khusus Penyaluran dan Penyerahan Buprenorfin

Peraturan ini bertujuan untuk mencabut Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor PO.01.01.31.03660 Tahun 2002 yang mengatur penyaluran dan penyerahan Buprenorfin. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini. Dengan pencabutan ini, diharapkan dapat tercipta regulasi yang lebih relevan dan sesuai dengan kondisi terkini terkait pengaturan narkotika, khususnya Buprenorfin.

(-)

(-)