Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian terkait tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, termasuk jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut. Selain itu, Pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan perorangan dinas, dan belanja rumah tangga. Anggota DPRD dapat disediakan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan perlengkapannya, serta tunjangan transportasi. Peraturan ini juga mengatur mengenai pemakaian, pemeliharaan, dan pengembalian rumah negara dan kendaraan dinas, serta kondisi pemberian tunjangan perumahan dan transportasi jika fasilitas tersebut belum dapat disediakan oleh Pemerintah Daerah. Besaran tunjangan perumahan dan transportasi harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan standar harga setempat. Selain itu, diatur pula mengenai uang jasa pengabdian bagi Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa jabatannya.