Peraturan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk helm pengendara kendaraan bermotor roda dua, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor dan dipasarkan di Indonesia. Pemberlakuan SNI ini bertujuan untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan pengguna helm, meningkatkan daya saing industri helm, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat. Ketentuan ini mencakup kewajiban bagi pelaku usaha untuk memenuhi standar SNI 1811-2007 dan SNI 1811-2007/Amd1:2010, serta proses sertifikasi melalui penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5. Penilaian kesesuaian meliputi audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, serta pengujian kesesuaian mutu di laboratorium uji terakreditasi. Sertifikat SNI hanya dapat dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri dengan persyaratan tertentu, termasuk perizinan berusaha, kepemilikan merek, fasilitas produksi, peralatan uji, dan penerapan sistem manajemen mutu. Peraturan ini juga mengatur pengecualian pemberlakuan SNI untuk helm dengan sifat teknis khusus, barang contoh untuk pengujian, riset dan pengembangan, serta barang pribadi penumpang. Selain itu, diatur pula mengenai Kerja Sama Merek dan Maklun, yang mana sertifikat SNI diterbitkan kepada penerima kerja sama dengan persyaratan tambahan. Proses pengajuan permohonan sertifikasi dilakukan secara elektronik melalui SIINas, dengan verifikasi dokumen oleh Kepala Badan dan penilaian kesesuaian oleh LSPro. Helm yang memenuhi syarat harus dibubuhi tanda SNI dan tanda elektronik setelah memperoleh SPPT SNI dari Kepala Badan. LSPro wajib melakukan surveilen secara berkala dan khusus untuk memastikan pemenuhan standar secara berkelanjutan.