For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Gubernur Jambi Nomor 9 Tahun 2026

Peraturan Gubernur Jambi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

Also known as: Pergub Jambi 9/2026 · Pergub Jambi No. 9 Tahun 2026 · Pergub Jambi Nomor 9 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:27 April 2026Publication Date:27 April 2026
Konstruksi & InfrastrukturHukum Pemerintahan DaerahStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Gubernur Jambi
Effective Date27 April 2026
Publication Date27 April 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Gubernur Jambi Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Workshop dan Peralatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi. 2. Peraturan Gubernur Jambi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Bahan Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.

Peraturan Gubernur ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas penataan organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Jambi. Tujuan utamanya adalah mengatur susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di lingkungan Dinas tersebut guna mendukung efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di bidang pekerjaan umum dan tata ruang.

Kebijakan ini membentuk dua UPTD Kelas A, yaitu UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi dan UPTD Workshop dan Peralatan. UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi memiliki tugas teknis operasional dalam pengujian mutu material konstruksi, yang mencakup pelayanan uji laboratorium, sertifikasi, inspeksi, kalibrasi, serta peningkatan keahlian SDM. Sementara itu, UPTD Workshop dan Peralatan bertugas mengelola operasional alat berat, pemeliharaan infrastruktur kritis, serta mendukung pemeliharaan rutin jalan provinsi secara swakelola.

Struktur organisasi masing-masing UPTD terdiri atas Kepala UPTD, Subbagian Tata Usaha, seksi-seksi teknis terkait, dan kelompok jabatan fungsional. Peraturan ini juga mengatur mekanisme tata kerja yang menekankan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antar unit, serta menetapkan persyaratan kompetensi bagi pejabat struktural (administrator dan pengawas) yang meliputi kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan pemerintahan. Pembiayaan kegiatan UPTD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber lain yang sah.

1. Pejabat UPTD yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat pada UPTD yang terbentuk berdasarkan Peraturan Gubernur ini.

(-)