For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Human Immunideficiency Virus dan Acquired Immunodeficiency Syndrome

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 14/2015 · Perda Kabupaten Banyumas No. 14 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:20 Desember 2015Publication Date:20 Desember 2015
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanggulangan Human Immunideficiency Virus dan Acquired Immunodeficiency Syndrome
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date20 Desember 2015
Publication Date20 Desember 2015
Place of EnactmentPurwokerto

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menanggulangi HIV dan AIDS di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah peningkatan kasus HIV dan AIDS yang memerlukan penanggulangan terpadu dan sistematis.

Kebijakan ini mencakup:

  1. Strategi pelaksanaan penanggulangan HIV dan AIDS melalui pemberdayaan masyarakat, pencegahan penularan, perawatan, dukungan, pengobatan, dan penguatan kemitraan.
  2. Upaya penanggulangan yang meliputi promosi kesehatan, pencegahan penularan, pengobatan, perawatan, dan dukungan bagi ODHA.
  3. Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) tingkat Kabupaten.
  4. Peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS.
  5. Pembiayaan upaya penanggulangan dari APBD dan sumber lain yang sah.

Ketentuan Substansial:

  1. Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan upaya penanggulangan HIV dan AIDS.
  2. Promosi kesehatan dilakukan melalui penyuluhan, penyediaan media informasi, dan integrasi pendidikan pencegahan HIV dan AIDS dalam kurikulum pendidikan.
  3. Pencegahan dilakukan melalui pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penutupan lokalisasi Pekerja Seks Komersial (PSK).
  4. Setiap orang yang terinfeksi HIV dilarang mendonorkan darah atau organ tubuhnya.
  5. Pengelola tempat hiburan dan perusahaan wajib melaksanakan upaya penanggulangan HIV dan AIDS di tempat usahanya.
  6. Penyelenggara satuan pendidikan dilarang menolak atau mengeluarkan peserta didik dengan alasan terinfeksi HIV dan AIDS.
  7. Tenaga kesehatan berhak mendapatkan informasi status kesehatan pasien dan sarana pencegahan, serta wajib mengikuti prosedur kewaspadaan universal.
  8. ODHA berhak mendapatkan pengobatan tanpa diskriminasi.

(-)

1. Bupati berwenang memberikan sanksi administratif kepada pengelola dan/atau pemilik tempat hiburan, pengusaha/perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, atau Pasal 22. 2. Sanksi Administrasi berupa: peringatan lisan; peringatan tertulis; pencabutan hak-hak tertentu; pencabutan izin usaha/operasional; dan/atau penghentian atau penutupan penyelenggaraan usaha. 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 23, Pasal 25 ayat (3), Pasal 32 dan/atau Pasal 34 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).