For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 4 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja (Work Plan) Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia Tahun 2022

Also known as: Peraturan Setkab 4/2022 · Peraturan Setkab No. 4 Tahun 2022 · Peraturan Setkab Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:24 Maret 2022Publication Date:24 Maret 2022
Reformasi Birokrasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Sekretaris Kabinet
ThemeRencana Kerja (Work Plan) Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia Tahun 2022
LocationSekretariat Kabinet
Effective Date24 Maret 2022
Publication Date24 Maret 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 2 Tahun 2022;

Peraturan Sekretaris Kabinet ini menetapkan Rencana Kerja (Work Plan) Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia Tahun 2022. Rencana Kerja RB ini disusun sebagai pedoman bagi para pejabat dan pegawai dalam melaksanakan Reformasi Birokrasi di lingkungan Sekretariat Kabinet pada Tahun 2022. Penetapan Rencana Kerja RB ini memiliki sasaran terwujudnya arah pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Sekretariat Kabinet pada Tahun 2022 sesuai dengan Road Map Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024, dan terwujudnya prioritas kegiatan dan pemanfaatan sumber daya yang mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Sekretariat Kabinet pada Tahun 2022. Rencana Kerja RB ini disusun dengan melakukan konsolidasi program dan kegiatan pada Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional 2010-2025, Road Map Reformasi Birokrasi Nasional 2020-2024, Visi dan Misi Sekretariat Kabinet, Road Map Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet 2020-2024, saran dalam Area of Improvement hasil evaluasi Tim Evaluator Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta carried over tahun sebelumnya dan emerging priority yang mungkin ada di tahun 2022.

(-)

(-)