For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 219/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I R. Said Sukanto Jakarta pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Also known as: PMK 219/PMK.05/2014 · PMK No. 219/PMK.05/2014

Status:
Inactive
Effective Date:24 Desember 2014Publication Date:8 Desember 2014
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I R. Said Sukanto Jakarta pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
LocationKementerian Keuangan
Effective Date24 Desember 2014
Publication Date08 Desember 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I R. Said Sukanto Jakarta, yang merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kebijakan ini didasarkan pada usulan tarif yang diajukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan telah dikaji oleh Tim Penilai. Tarif layanan ini mencakup berbagai jenis layanan kesehatan, baik berdasarkan kelas maupun tidak berdasarkan kelas, serta tarif farmasi. Pengguna jasa terdiri dari pasien masyarakat umum dan pihak penjamin seperti pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penjamin lainnya. Tarif layanan berdasarkan kelas dibedakan menjadi beberapa kategori seperti Kelas III, II, I, VIP, dan VVIP, dengan persentase tarif yang berbeda. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang kerja sama operasional dengan pihak lain dan pemberian tarif khusus untuk layanan kedokteran kepolisian dan pasien dari keluarga miskin.

(-)

(-)