Peraturan Daerah ini mengatur tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang dimaksud meliputi Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2013 menunjukkan pendapatan sebesar Rp1.428.243.260.343,00 dan belanja sebesar Rp1.258.155.351.177,00, menghasilkan surplus sebesar Rp170.087.909.166,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp316.131.494.132,00 dan pengeluaran sebesar Rp68.895.000.000,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp247.236.494.132,00.
Neraca per 31 Desember Tahun 2013 mencatat jumlah aset sebesar Rp2.637.938.457.474,59, jumlah kewajiban sebesar Rp5.362.213.224,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp2.632.576.244.250,59.
Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2013 menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp178.965.360.463,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp267.505.309.768,00. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.