Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Kemiskinan Daerah bertujuan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan mewujudkan kesejahteraan rakyat. Latar belakangnya adalah kemiskinan merupakan masalah mendesak yang memerlukan penanganan terpadu dari pemerintah daerah, perangkat daerah, lembaga, dunia usaha, dan partisipasi masyarakat secara optimal, efektif, terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Penanggulangan kemiskinan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjar dalam urusan pemerintahan bidang sosial.
Ketentuan substansial mencakup pendataan Warga Prasejahtera, hak dan kewajiban Warga Prasejahtera, serta tanggung jawab Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat. Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan penanggulangan kemiskinan secara berkelanjutan, menyusun rencana, kebijakan, strategi, dan program penanggulangan kemiskinan, serta menyediakan alokasi dana yang memadai. Dunia usaha bertanggung jawab turut serta memenuhi hak Warga Prasejahtera dan berpartisipasi dalam peningkatan kesejahteraan. Masyarakat bertanggung jawab dan berperan serta dalam penanggulangan kemiskinan di lingkungannya. Arah kebijakan dan strategi penanggulangan kemiskinan disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMD, dengan strategi mengurangi beban pengeluaran, meningkatkan kemampuan dan pendapatan, mengembangkan usaha ekonomi mikro dan kecil, mensinergikan kebijakan dan program, serta memberdayakan Warga Prasejahtera untuk memenuhi kebutuhan dasar.