For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Kemiskinan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Banjar 2/2022 · Perda Kabupaten Banjar No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:31 Maret 2022Publication Date:31 Maret 2022
Layanan Umum PemerintahKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanggulangan Kemiskinan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Banjar
Effective Date31 Maret 2022
Publication Date31 Maret 2022
Place of EnactmentMartapura

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Kemiskinan Daerah bertujuan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan mewujudkan kesejahteraan rakyat. Latar belakangnya adalah kemiskinan merupakan masalah mendesak yang memerlukan penanganan terpadu dari pemerintah daerah, perangkat daerah, lembaga, dunia usaha, dan partisipasi masyarakat secara optimal, efektif, terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Penanggulangan kemiskinan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjar dalam urusan pemerintahan bidang sosial. Ketentuan substansial mencakup pendataan Warga Prasejahtera, hak dan kewajiban Warga Prasejahtera, serta tanggung jawab Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat. Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan penanggulangan kemiskinan secara berkelanjutan, menyusun rencana, kebijakan, strategi, dan program penanggulangan kemiskinan, serta menyediakan alokasi dana yang memadai. Dunia usaha bertanggung jawab turut serta memenuhi hak Warga Prasejahtera dan berpartisipasi dalam peningkatan kesejahteraan. Masyarakat bertanggung jawab dan berperan serta dalam penanggulangan kemiskinan di lingkungannya. Arah kebijakan dan strategi penanggulangan kemiskinan disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMD, dengan strategi mengurangi beban pengeluaran, meningkatkan kemampuan dan pendapatan, mengembangkan usaha ekonomi mikro dan kecil, mensinergikan kebijakan dan program, serta memberdayakan Warga Prasejahtera untuk memenuhi kebutuhan dasar.

1. Kebijakan Daerah mengenai Penanggulangan Kemiskinan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini. 2. Program dan kegiatan penanganan kemiskinan di daerah tetap dilaksanakan sampai dengan ditetapkan program dan kegiatan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang karena tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 25 ayat (2) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.