on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II Pelamonia pada Kementerian Pertahanan
Also known as: PMK 209/PMK.05/2020 · PMK No. 209/PMK.05/2020
Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Tingkat II Pelamonia pada Kementerian Pertahanan. Tarif ini merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa, yang terdiri dari pasien masyarakat umum dan pihak penjamin (pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya).
Tarif layanan diklasifikasikan menjadi:
Tarif kelas III dikenakan paling tinggi 90% dari tarif kelas II, tarif kelas I paling rendah 105% dari tarif kelas II, dan tarif kelas VIP/VVIP paling rendah 110% dari tarif kelas II. Tarif farmasi ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi.
BLU Rumah Sakit Tingkat II Pelamonia dapat memberikan jasa layanan kesehatan kepada pihak penjamin dan/atau pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. Tarif layanan untuk kerja sama operasional dan/atau manajemen dengan pihak lain ditetapkan dalam kontrak kerja sama.
Pasien tertentu (korban kecelakaan tanpa identitas, korban kondisi kahar, pasien miskin bukan pasien pihak penjamin, dan pasien dari keluarga besar TNI) dapat dikenakan tarif layanan hingga Rp0,00.