on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.09/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (WHISTLEBLOWING) di Lingkungan Kementerian Keuangan
Also known as: PMK 103/PMK.09/2010 · PMK No. 103/PMK.09/2010
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mendorong peran serta pejabat/pegawai dan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi serta penyalahgunaan wewenang di lingkungan Kementerian Keuangan. Hal ini dilakukan dengan mengelola dan menindaklanjuti laporan pelanggaran yang terjadi.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban pejabat/pegawai dan masyarakat untuk melaporkan pelanggaran kepada Unit Kepatuhan Internal, Unit Tertentu, atau Inspektorat Jenderal. Unit-unit ini bertanggung jawab menerima, mengelola, dan menindaklanjuti pengaduan. Saluran pengaduan harus disediakan dan dipublikasikan secara luas. Inspektorat Jenderal bertindak sebagai koordinator dan pengawas pelaksanaan pengelolaan pengaduan. Rekomendasi dapat berupa penjatuhan hukuman disiplin, pengembalian kerugian negara, atau penyampaian hasil pemeriksaan kepada pihak berwenang. Perlindungan terhadap pelapor juga diatur dengan menjaga kerahasiaan identitas mereka.