For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.09/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.09/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (WHISTLEBLOWING) di Lingkungan Kementerian Keuangan

Also known as: PMK 103/PMK.09/2010 · PMK No. 103/PMK.09/2010

Status:
Inactive
Effective Date:19 Mei 2010Publication Date:19 Mei 2015
Aparatur Sipil NegaraPengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (WHISTLEBLOWING) di Lingkungan Kementerian Keuangan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date19 Mei 2010
Publication Date19 Mei 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mendorong peran serta pejabat/pegawai dan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi serta penyalahgunaan wewenang di lingkungan Kementerian Keuangan. Hal ini dilakukan dengan mengelola dan menindaklanjuti laporan pelanggaran yang terjadi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban pejabat/pegawai dan masyarakat untuk melaporkan pelanggaran kepada Unit Kepatuhan Internal, Unit Tertentu, atau Inspektorat Jenderal. Unit-unit ini bertanggung jawab menerima, mengelola, dan menindaklanjuti pengaduan. Saluran pengaduan harus disediakan dan dipublikasikan secara luas. Inspektorat Jenderal bertindak sebagai koordinator dan pengawas pelaksanaan pengelolaan pengaduan. Rekomendasi dapat berupa penjatuhan hukuman disiplin, pengembalian kerugian negara, atau penyampaian hasil pemeriksaan kepada pihak berwenang. Perlindungan terhadap pelapor juga diatur dengan menjaga kerahasiaan identitas mereka.

(-)

  • Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 4 ayat (4) dan (5), Pasal 5, Pasal 6 ayat (2), Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 ayat (2), Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 16 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.