For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 259 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 259 Tahun 1968 tentang Pembentukan Delegasi Republik Indonesia Guna Menghadiri Sidang Menteri Luar Negeri Asean Yang Akan Diselenggarakan Di Jakarta Tanggal 6-7 Agustus 1968

Also known as: Keppres 259/1968 · Keppres No. 259 Tahun 1968 · Keppres Nomor 259 Tahun 1968

Status:
Active
Effective Date:5 Agustus 1968Publication Date:5 Agustus 1968
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembentukan Delegasi Republik Indonesia Guna Menghadiri Sidang Menteri Luar Negeri Asean Yang Akan Diselenggarakan Di Jakarta Tanggal 6-7 Agustus 1968
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Agustus 1968
Publication Date05 Agustus 1968
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 259 Tahun 1968 ini bertujuan untuk membentuk delegasi Republik Indonesia guna menghadiri Sidang para Menteri Luar Negeri ASEAN yang akan diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 6 hingga 7 Agustus 1968. Delegasi ini dipimpin oleh Menteri Luar Negeri, Adam Malik, dan terdiri dari beberapa anggota termasuk wakil ketua, anggota, dan penasehat dari berbagai departemen terkait. Setelah menyelesaikan tugasnya, delegasi diwajibkan untuk menyampaikan laporan tertulis dalam waktu dua minggu. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa jika terdapat kekeliruan, akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)