For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 12 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 12 Tahun 2010 tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI

Also known as: Perda Kabupaten Tana Tidung 12/2010 · Perda Kabupaten Tana Tidung No. 12 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Tana Tidung Nomor 12 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:27 Oktober 2010Publication Date:27 Oktober 2010
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
LocationPemerintah Kabupaten Tana Tidung
Effective Date27 Oktober 2010
Publication Date27 Oktober 2010
Place of EnactmentTideng Pale

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Tana Tidung. Latar belakangnya adalah untuk pembinaan, pengawasan, dan pengendalian usaha jasa konstruksi serta menciptakan iklim usaha yang sehat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pemberian IUJK.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis usaha jasa konstruksi yang meliputi jasa perencanaan, jasa pelaksanaan, dan jasa pengawasan konstruksi.
  2. Bentuk usaha dalam kegiatan jasa konstruksi yang meliputi usaha orang perseorangan dan badan usaha baik nasional maupun asing.
  3. Klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi yang harus didapatkan dari lembaga yang dinyatakan dengan sertifikat.
  4. Kewajiban bagi badan atau perseorangan yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi untuk memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.
  5. Biaya penerbitan, perubahan, dan perpanjangan IUJK yang dikenakan biaya yang disetor ke Kas Daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang nama obyek dan subyek retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, sanksi administratif, pengawasan, ketentuan pidana, dan ketentuan penyidik.

1. Badan Usaha yang telah memiliki IUJK lama, masih tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

1. Kepala Daerah dapat memberikan sanksi administrasi atas pelanggaran dalam Peraturan Daerah ini, dan peraturan pelaksanaannya. 2. Sanksi Administrasi berupa: Peringatan tertulis, penahanan/pengambilan surat izin, pembukaan sementara, pencabutan surat izin (setelah 3 teguran tertulis). 3. Pelanggaran Pasal 8 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-