For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah

Also known as: Perda Kota Salatiga 2/2011 · Perda Kota Salatiga No. 2 Tahun 2011 · Perda Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:7 Januari 2011Publication Date:7 Januari 2011
Penyediaan Air BersihPajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Air Tanah
LocationPemerintah Kota Salatiga
Effective Date07 Januari 2011
Publication Date07 Januari 2011
Place of EnactmentSalatiga

(-)

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan kemandirian daerah dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sejalan dengan perluasan kewenangan perpajakan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat. Latar belakang dari peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk memungut pajak air tanah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup definisi-definisi terkait pajak air tanah, objek pajak (pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah), subjek pajak (orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah), dasar pengenaan pajak (Nilai Perolehan Air Tanah), tarif pajak (20%), dan cara penghitungan pajak. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan pajak, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, pemberian informasi perpajakan, pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan, dan pengendalian.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban melaporkan data dan keterangan subjek pajak dan objek pajak, serta sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan dalam peraturan ini.

(-)

1. Apabila SKPD tidak atau kurang dibayar setelah lewat waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak SKPD diterima, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) dari pajak yang terutang setiap bulan keterlambatan. 2. Jumlah kekurangan Pajak Air Tanah yang terutang dalam STPD ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) untuk setiap bulan keterlambatan. 3. Jika pengajuan keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah Pajak Air Tanah berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan Pajak Air Tanah yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. 4. Jika permohonan banding Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 100% (seratus perseratus) dari jumlah Pajak Air Tanah berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pembayaran Pajak Air Tanah yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.