on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
Also known as: Perda Kabupaten Banjarnegara 6/2009 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2009 mengatur tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur:
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
Desa berhak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, mengelola sumber-sumber pendapatan dan kekayaan desa, serta mengusulkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten untuk dikelola oleh Desa. Desa juga memiliki kewajiban untuk mengatur kegiatan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat, menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa, menjamin keamanan, ketentraman, dan kesejahteraan masyarakat, memelihara sumber kekayaan desa, serta melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa.