For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Banjarnegara 6/2009 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:22 April 2009Publication Date:12 Februari 2009
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Effective Date22 April 2009
Publication Date12 Februari 2009
Place of EnactmentBanjarnegara

Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan/atau Penggabungan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2000 Nomor 18 Seri D Nomor 9) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2009 mengatur tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Tata cara pembentukan desa yang meliputi prakarsa masyarakat, pengajuan usul kepada BPD dan Kepala Desa, pembahasan oleh BPD dan Kepala Desa, pengajuan usul kepada Bupati melalui Camat, observasi oleh Tim Kabupaten dan Tim Kecamatan, penyiapan Rancangan Peraturan Daerah, pembahasan dengan Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat Desa, pembahasan oleh DPRD bersama Bupati, dan penetapan Peraturan Daerah.
  2. Syarat-syarat pembentukan desa, termasuk jumlah penduduk minimal 1.500 jiwa atau 300 KK, luas wilayah yang dapat dijangkau, jaringan perhubungan, sosial budaya yang mendukung kerukunan, potensi desa, perangkat desa, batas desa, serta sarana dan prasarana.
  3. Penggabungan dan penghapusan desa yang tidak lagi memenuhi syarat, yang harus dimusyawarahkan oleh Pemerintah Desa dan BPD dengan masyarakat.
  4. Penetapan nama dan batas desa, serta pembagian wilayah desa menjadi dusun.
  5. Pengaturan urusan pemerintahan desa, hak dan kewajiban desa, serta kekayaan dan sumber pendapatan desa.
  6. Pengaturan perangkat desa, sarana dan prasarana desa.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

Desa berhak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, mengelola sumber-sumber pendapatan dan kekayaan desa, serta mengusulkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten untuk dikelola oleh Desa. Desa juga memiliki kewajiban untuk mengatur kegiatan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat, menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa, menjamin keamanan, ketentraman, dan kesejahteraan masyarakat, memelihara sumber kekayaan desa, serta melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa.

1. Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Desa sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Peraturan Desa yang bertentangan atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini, diganti atau diubah paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

(-)