For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 10 Tahun 2009

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Mengabulkan Permohonan Ekstradisi Yang Diajukan Pemerintah Australia An Hadi Ahmadi

Also known as: Keppres 10/2009 · Keppres No. 10 Tahun 2009 · Keppres Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:20 April 2009Publication Date:20 April 2009
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMengabulkan Permohonan Ekstradisi Yang Diajukan Pemerintah Australia An Hadi Ahmadi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 April 2009
Publication Date20 April 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mewujudkan kerja sama yang efektif dalam memberantas kejahatan melalui langkah-langkah hukum ekstradisi. Pemerintah Australia mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Republik Indonesia atas nama Hadi Ahmadi, seorang warga negara Iran dan Irak, yang dituduh melakukan tindak pidana penyelundupan manusia ke Australia. Berdasarkan pertimbangan hukum dan keputusan pengadilan, permohonan ekstradisi tersebut dikabulkan. Pelaksanaan keputusan ini dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)