For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Also known as: Perda Kabupaten Ketapang 6/2013 · Perda Kabupaten Ketapang No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:28 Januari 2013Publication Date:28 Januari 2013
Pajak & Retribusi DaerahTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LocationPemerintah Kabupaten Ketapang
Effective Date28 Januari 2013
Publication Date28 Januari 2013
Place of EnactmentKetapang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2004 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Ketapang. Latar belakangnya adalah untuk menunjang keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta kelestarian lingkungan dengan memastikan kendaraan bermotor memenuhi persyaratan laik jalan. Tujuannya adalah mewujudkan kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan melalui pengujian dan pengawasan operasional.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Jenis-jenis pengujian kendaraan bermotor (uji awal, uji berkala, uji ulang, dan uji penghapusan).
  2. Komponen yang diuji dan standar teknis pengujian.
  3. Lokasi dan peralatan pengujian.
  4. Persyaratan dan tata cara pendaftaran untuk setiap jenis pengujian.
  5. Retribusi pengujian kendaraan bermotor sebagai retribusi jasa umum.
  6. Objek dan subjek retribusi.
  7. Struktur dan besarnya tarif retribusi berdasarkan jenis kendaraan dan beban/berat kendaraan.
  8. Wilayah pemungutan retribusi.
  9. Tata cara pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran retribusi.
  10. Pengurangan dan keringanan retribusi.
  11. Penagihan retribusi.
  12. Penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa.
  13. Prosedur pengajuan keberatan terhadap ketetapan retribusi.
  14. Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
  15. Pemeriksaan dan pengawasan operasional kendaraan bermotor.
  16. Insentif pemungutan retribusi.
  17. Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Peraturan ini juga mengatur bahwa kendaraan wajib uji hanya dapat diuji di wilayah Kabupaten Ketapang, dengan pengecualian pengujian di daerah lain maksimal dua kali dengan rekomendasi Dinas.

1. Hasil pengujian yang dikeluarkan berdasarkan peraturan yang ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa uji.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.