For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2012

Also known as: Perda Kabupaten Grobogan 9/2011 · Perda Kabupaten Grobogan No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2012Publication Date:31 Desember 2011
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2012
LocationPemerintah Kabupaten Grobogan
Effective Date01 Januari 2012
Publication Date31 Desember 2011
Place of EnactmentPurwodadi

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2012. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.229.491.327.000,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.261.374.175.000,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (31.882.848.000,00), serta pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Penyesuaian APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran anggaran, penggunaan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya, keadaan darurat, atau keadaan luar biasa. Pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD.

(-)

(-)