Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2012. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.229.491.327.000,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.261.374.175.000,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (31.882.848.000,00), serta pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Penyesuaian APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran anggaran, penggunaan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya, keadaan darurat, atau keadaan luar biasa. Pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD.