Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa, serta mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Tujuan utamanya adalah untuk menyesuaikan peraturan dengan perkembangan kebutuhan hukum dan kondisi masyarakat terkini.
Perubahan meliputi beberapa aspek kunci:
- Definisi dan Klasifikasi Pemilihan Kepala Desa: Penambahan definisi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pengaturan pemilihan kepala desa secara elektronik.
- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa: Pemilihan dapat dilaksanakan satu kali atau bergelombang, dengan interval waktu yang diatur oleh Peraturan Bupati. Sistem pemungutan suara dapat dilakukan secara langsung dengan pencoblosan atau secara elektronik.
- Panitia Pemilihan Kepala Desa: Bupati membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten yang melibatkan unsur forum koordinasi pimpinan daerah, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah, dan unsur terkait lainnya. Dalam kondisi bencana non-alam COVID-19, dibentuk sub kepanitiaan di tingkat Kecamatan.
- Persyaratan Calon Kepala Desa: Penambahan dan perubahan persyaratan calon kepala desa, termasuk tidak pernah mengundurkan diri sebelum habis masa jabatan pada periode sebelumnya.
- Pemungutan Suara: Penambahan ketentuan mengenai suara sah, termasuk suara yang tercoblos tembus simetris.
- Pemilihan Kepala Desa dalam Kondisi Bencana Non-Alam COVID-19: Penambahan bab baru yang mengatur pelaksanaan pemilihan kepala desa dengan penerapan protokol kesehatan, termasuk sanksi bagi pelanggar protokol.
- Pemberhentian Kepala Desa: Perubahan ketentuan mengenai pemberhentian kepala desa, termasuk jika dinyatakan sebagai terpidana dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun.
- Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu: Pengaturan mengenai pemilihan kepala desa antar waktu melalui Musyawarah Desa, termasuk pembentukan panitia pemilihan, tahapan pelaksanaan, dan peserta musyawarah.
- Pembiayaan: Biaya pemilihan dibebankan pada APBD dan APBDes, dengan dukungan tambahan dari APBDes dalam kondisi COVID-19.