For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 110 Tahun 1956

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 110 Tahun 1956 tentang Penolakan Banding Perusahaan Truk Mios

Also known as: Keppres 110/1956 · Keppres No. 110 Tahun 1956 · Keppres Nomor 110 Tahun 1956

Status:
Active
Publication Date:30 April 1956
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenolakan Banding Perusahaan Truk Mios
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date30 April 1956
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 1956 ini berkaitan dengan penolakan banding yang diajukan oleh Oey Kim Ho, pemilik perusahaan truk 'MIOS', terhadap keputusan Menteri Perhubungan yang menolak sebagian permohonan untuk mengangkut barang dengan truk umum melalui trayek tertentu. Banding tersebut dianggap terlambat karena diajukan lebih dari 30 hari setelah pengumuman keputusan penolakan. Keputusan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Lalu Lintas Jalan dan setelah mendengar pertimbangan Dewan Menteri.

(-)

(-)