For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Also known as: Perda Kabupaten Tapin 2/2014 · Perda Kabupaten Tapin No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:6 Januari 2014Publication Date:6 Januari 2014
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKetertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
LocationPemerintah Kabupaten Tapin
Effective Date06 Januari 2014
Publication Date06 Januari 2014
Place of EnactmentRantau

Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Tapin. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang religius dan berwawasan lingkungan, serta melestarikan budaya lokal. Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat, sarana, prasarana, dan fasilitas umum. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Ketertiban Jalan, Fasilitas Umum, dan Jalur Hijau:** Mengatur penggunaan jalan, trotoar, rambu lalu lintas, marka jalan, dan larangan pemasangan atribut tanpa izin di tempat umum. Juga mengatur larangan merusak fasilitas umum saat unjuk rasa dan larangan mengubah fungsi taman. 2. **Ketertiban Lingkungan Sosial Kemasyarakatan:** Mengatur kewajiban melapor bagi tamu yang menginap lebih dari 1x24 jam, pemilik kost/rumah sewa, serta persyaratan administrasi kependudukan bagi warga yang menetap. Pemerintah Kabupaten juga melibatkan masyarakat dalam menjaga ketertiban lingkungan. 3. **Ketertiban Penggunaan dan Pemanfaatan Sungai, Saluran Air, dan Sumber Air:** Pemerintah bertanggung jawab atas pemanfaatan dan pelestarian sungai serta sumber air. Dilarang membangun di atas sungai, mencemari sungai dengan limbah, dan merusak lingkungan sungai. 4. **Ketertiban Pasar dan Pedagang Kaki Lima:** Pedagang di pasar tradisional wajib menjaga keamanan dan kebersihan. Dilarang berjualan di tempat yang mengganggu dan menjual barang terlarang. 5. **Ketertiban Penghuni Bangunan:** Masyarakat diwajibkan menanam pohon, menyediakan tempat sampah, memelihara trotoar dan selokan, serta mengecat bangunan secara berkala. Pemasangan bendera Merah Putih pada hari besar nasional juga diatur. 6. **Tertib Tuna Wisma dan Anak Jalanan:** Pemerintah melakukan penertiban terhadap tuna wisma, anak jalanan, dan tuna susila. Pemerintah juga menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi mereka serta berupaya memulangkan mereka ke daerah asal. Tempat-tempat yang digunakan untuk perbuatan asusila akan ditutup. 7. **Ketertiban Tempat Hiburan dan Keramaian:** Penyelenggaraan tempat hiburan harus memiliki izin. Pemerintah melakukan penertiban terhadap tempat hiburan yang mengganggu ketertiban masyarakat. 8. **Pengaturan Peran Serta Masyarakat:** Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran ketertiban umum dan berhak mendapat perlindungan hukum.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa pencabutan izin, denda administrasi, atau sanksi paksaan pemerintah (bestuur dwang). 3. Setiap orang atau badan yang melanggar terhadap larangan yang termuat dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 30 (tiga puluh) hari atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).