Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Tapin. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang religius dan berwawasan lingkungan, serta melestarikan budaya lokal. Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat, sarana, prasarana, dan fasilitas umum.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Ketertiban Jalan, Fasilitas Umum, dan Jalur Hijau:** Mengatur penggunaan jalan, trotoar, rambu lalu lintas, marka jalan, dan larangan pemasangan atribut tanpa izin di tempat umum. Juga mengatur larangan merusak fasilitas umum saat unjuk rasa dan larangan mengubah fungsi taman.
2. **Ketertiban Lingkungan Sosial Kemasyarakatan:** Mengatur kewajiban melapor bagi tamu yang menginap lebih dari 1x24 jam, pemilik kost/rumah sewa, serta persyaratan administrasi kependudukan bagi warga yang menetap. Pemerintah Kabupaten juga melibatkan masyarakat dalam menjaga ketertiban lingkungan.
3. **Ketertiban Penggunaan dan Pemanfaatan Sungai, Saluran Air, dan Sumber Air:** Pemerintah bertanggung jawab atas pemanfaatan dan pelestarian sungai serta sumber air. Dilarang membangun di atas sungai, mencemari sungai dengan limbah, dan merusak lingkungan sungai.
4. **Ketertiban Pasar dan Pedagang Kaki Lima:** Pedagang di pasar tradisional wajib menjaga keamanan dan kebersihan. Dilarang berjualan di tempat yang mengganggu dan menjual barang terlarang.
5. **Ketertiban Penghuni Bangunan:** Masyarakat diwajibkan menanam pohon, menyediakan tempat sampah, memelihara trotoar dan selokan, serta mengecat bangunan secara berkala. Pemasangan bendera Merah Putih pada hari besar nasional juga diatur.
6. **Tertib Tuna Wisma dan Anak Jalanan:** Pemerintah melakukan penertiban terhadap tuna wisma, anak jalanan, dan tuna susila. Pemerintah juga menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi mereka serta berupaya memulangkan mereka ke daerah asal. Tempat-tempat yang digunakan untuk perbuatan asusila akan ditutup.
7. **Ketertiban Tempat Hiburan dan Keramaian:** Penyelenggaraan tempat hiburan harus memiliki izin. Pemerintah melakukan penertiban terhadap tempat hiburan yang mengganggu ketertiban masyarakat.
8. **Pengaturan Peran Serta Masyarakat:** Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran ketertiban umum dan berhak mendapat perlindungan hukum.