Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi daerah di Kabupaten Tapanuli Utara. Latar belakangnya adalah ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang mengamanatkan penetapan retribusi melalui Peraturan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan dasar hukum pemungutan retribusi di daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Objek dan Golongan Retribusi**: Retribusi daerah dikelompokkan menjadi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
2. **Retribusi Jasa Umum**: Meliputi pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, pelayanan pemakaman, parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penggantian biaya cetak peta, penyedotan kakus, pengolahan limbah cair, dan pengendalian menara telekomunikasi.
3. **Retribusi Jasa Usaha**: Mencakup pemakaian kekayaan daerah, pasar grosir dan/atau pertokoan, terminal, tempat khusus parkir, tempat penginapan/mess, rumah potong hewan, pelayanan kepelabuhan, tempat rekreasi dan olahraga, penyeberangan di air, dan penjualan produksi usaha daerah.
4. **Retribusi Perizinan Tertentu**: Meliputi izin mendirikan bangunan, izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin gangguan, izin trayek, dan izin usaha perikanan.
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan, wilayah pemungutan, masa retribusi, sanksi administrasi, tata cara pembayaran dan penagihan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa, penghapusan piutang retribusi, pengawasan, serta ketentuan pidana dan penyidikan.