For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran Bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri Hukum, dan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 4.S Tahun 2026, Nomor M.HH-1.HH.04.02 Tahun 2026, dan Nomor 1 Tahun 2026

Surat Edaran Bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri Hukum, dan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 4.S Tahun 2026, Nomor M.HH-1.HH.04.02 Tahun 2026, dan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Implementasi Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Also known as: SEB BKPM – Kemenkum – BPS 4.S, M.HH-1.HH.04.02, 1/2026 · SEB BKPM – Kemenkum – BPS No. 4.S, M.HH-1.HH.04.02, 1 Tahun 2026 · SEB BKPM – Kemenkum – BPS Nomor 4.S, M.HH-1.HH.04.02, 1 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:25 Maret 2026Publication Date:25 Maret 2026
Penanaman ModalHukum Administrasi NegaraPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypeSurat Edaran Bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri Hukum, dan Kepala Badan Pusat Statistik
Effective Date25 Maret 2026
Publication Date25 Maret 2026

(-)

Surat Edaran Bersama ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan kelancaran berusaha bagi pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 pada penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) melalui sistem elektronik. Kebijakan ini bertujuan untuk menjadi pedoman teknis operasional bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Otorita Ibu Kota Nusantara, Badan Pengusahaan Kawasan, Notaris, dan Pelaku Usaha dalam melakukan penyesuaian kode KBLI pada Sistem Online Single Submission (OSS) dan Sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Sistem Ditjen AHU).

Secara substansial, kebijakan ini menetapkan bahwa seluruh persyaratan dasar, perizinan berusaha, dan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha yang telah terbit sebelum implementasi KBLI 2025 dinyatakan tetap berlaku. Penyesuaian KBLI 2025 dilakukan secara otomatis melalui sistem berdasarkan tabel konversi tanpa memerlukan perubahan anggaran dasar, sepanjang tidak terdapat perubahan substansi maksud, tujuan, dan ruang lingkup kegiatan usaha. Namun, pelaku usaha wajib melakukan perubahan anggaran dasar jika terdapat aksi korporasi yang mengubah maksud dan tujuan atau kegiatan usaha eksisting. Penyesuaian sistem secara menyeluruh ditargetkan selesai paling lambat pada tanggal 18 Juni 2026, di mana hingga tenggat waktu tersebut, sistem tetap memproses perizinan menggunakan KBLI 2020.

1. Persyaratan Dasar, Perizinan Berusaha, dan/atau Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha yang telah terbit, terverifikasi, atau disetujui sebelum implementasi KBLI 2025 dinyatakan tetap berlaku. 2. Sistem Ditjen AHU dan Sistem OSS tetap memproses pengesahan dan perizinan berusaha menggunakan KBLI 2020 sampai dengan diimplementasikannya penyesuaian KBLI 2025 pada tanggal 18 Juni 2026.

(-)