For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 17 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kelurahan Koto Jaya Dan Kelurahan Bandar Ratu Dalam Wilayah Kecamatan MukoMuko Utara Kabupaten MukoMuko

Also known as: Perda Kabupaten Mukomuko 17/2006 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 17 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 17 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2006Publication Date:28 Desember 2006
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Kelurahan Koto Jaya Dan Kelurahan Bandar Ratu Dalam Wilayah Kecamatan MukoMuko Utara Kabupaten MukoMuko
LocationPemerintah Kabupaten Mukomuko
Effective Date28 Desember 2006
Publication Date28 Desember 2006
Place of EnactmentMukomuko

Peraturan ini mencabut: 1. Semua Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko yang mengatur hal yang sama.

Peraturan Daerah ini membentuk Kelurahan Koto Jaya dan Kelurahan Bandar Ratu di wilayah Kecamatan Mukomuko Utara Kabupaten Mukomuko. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa serta pelayanan kepada masyarakat, seiring dengan perkembangan ekonomi, potensi desa, luas wilayah, dan jumlah penduduk. Batas wilayah Kelurahan Koto Jaya meliputi Sungai Selagan di utara, Desa Air Punggur di selatan, Desa Tanah Rekah di timur, dan Samudera Hindia di barat, dengan luas wilayah sekitar 70 km². Batas wilayah Kelurahan Bandar Ratu meliputi Desa Pasar Sebelah di utara, Desa Ujung Padang di selatan, Desa SP 6 dan SP 7 di timur, dan Samudera Hindia di barat, dengan luas wilayah 50 km². Dengan ditetapkannya kelurahan ini, kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat beralih menjadi kewenangan wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah di bawah Kecamatan Mukomuko Utara. Penyelenggaraan pemerintahan kelurahan akan dipimpin oleh seorang Lurah yang diangkat oleh Bupati dari Pegawai Negeri Sipil atas usul Camat, yang akan dibantu oleh Perangkat Kelurahan yang juga berasal dari Pegawai Negeri Sipil. Lurah memiliki tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemerintahan kelurahan akan diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko.

1. Dana untuk penyelenggaraan pemerintahan kelurahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat dibebankan pada APBD Kabupaten Mukomuko sampai dialokasikannya dana bantuan Pemerintah Kabupaten Mukomuko untuk Kelurahan Koto Jaya dan Kelurahan Bandar Ratu. 2. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, semua Keputusan Bupati, Peraturan Desa, dan Keputusan Kepala Desa Induk sementara harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)