For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 21 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pembentukan Desa Lubuk Sanai II Dan Desa Lubuk Sanai III Kecamatan XIV Koto Wilayah Kabupaten MukoMuko

Also known as: Perda Kabupaten Mukomuko 21/2009 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 21 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 21 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:21 Juli 2009Publication Date:16 Juli 2009
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Desa Lubuk Sanai II Dan Desa Lubuk Sanai III Kecamatan XIV Koto Wilayah Kabupaten MukoMuko
LocationPemerintah Kabupaten Mukomuko
Effective Date21 Juli 2009
Publication Date16 Juli 2009
Place of EnactmentMukomuko

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 21 Tahun 2009 ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan melalui pemekaran dan pembentukan Desa Lubuk Sanai II dan Desa Lubuk Sanai III di Kecamatan XIV Koto.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Pembentukan Desa Lubuk Sanai II dan Desa Lubuk Sanai III Kecamatan XIV Koto.
  2. Batas wilayah Desa Lubuk Sanai II meliputi sebelah Utara dengan Desa Pauh Terenja, sebelah Selatan dengan Desa Rawa Mulya, sebelah Timur dengan Desa Tirta Mulya, dan sebelah Barat dengan Desa Lubuk Sanai. Luas wilayah Desa Lubuk Sanai II adalah 700 Ha.
  3. Batas wilayah Desa Lubuk Sanai III meliputi sebelah Utara dengan Desa Lubuk Sanai, sebelah Selatan dengan Desa Dusun Baru Pelokan, sebelah Timur dengan Desa Rawa Mulya, dan sebelah Barat dengan Desa Lubuk Sanai/Sungai Manjuto. Luas wilayah Desa Lubuk Sanai III adalah 808 Ha.
  4. Kewenangan Desa mencakup seluruh kewenangan yang menjadi kewenangan Desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dibentuk melalui musyawarah paling lambat 1 (satu) tahun setelah terbentuknya Desa definitif.
  6. Pengangkatan Penjabat Kepala Desa oleh Bupati berdasarkan usul Camat, dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.

1. Dengan dibentuknya Desa Lubuk Sanai II dan Desa Lubuk Sanai III Kecamatan XIV Koto, wilayah Kabupaten Mukomuko, maka segala Keputusan dan Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Desa Induk tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan kepada APBD Kabupaten Mukomuko sampai dengan dialokasikannya dana bantuan Pemerintah Kabupaten Mukomuko untuk Desa Lubuk Sanai II dan Desa Lubuk Sanai III Kecamatan XIV Koto. 3. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, semua Keputusan Bupati, Peraturan Desa, dan Keputusan Kepala Desa Induk yang sementara harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)