For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 83 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik

Also known as: PERPRES 83/2021 · PERPRES No. 83 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 83 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:9 September 2021Publication Date:9 September 2021
Ketentuan PerpajakanPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 September 2021
Publication Date09 September 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik dengan menerapkan kebijakan pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam setiap layanan publik. Kebijakan ini mendukung pelaksanaan Satu Data Indonesia dengan menggunakan NIK dan NPWP sebagai identitas unik dan terintegrasi. Penyelenggara pelayanan publik diwajibkan untuk mencantumkan NIK dan/atau NPWP dalam setiap layanan yang diberikan, serta melakukan validasi dan pemutakhiran data secara berkelanjutan. Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan bertanggung jawab atas keakuratan dan validitas data kependudukan dan perpajakan. Pengawasan pelaksanaan kebijakan ini dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah dan lembaga berwenang lainnya.

1. Penyelenggara harus menyelesaikan pencantuman NIK dan/atau NPWP untuk setiap data penerima pelayanan publik yang statusnya masih aktif di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Presiden ini.

(-)