For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Also known as: Perda Kabupaten Bengkayang 7/2013 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:15 Juli 2013Publication Date:1 Juli 2013
Badan Usaha Milik DaerahStruktur Organisasi PemerintahPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
LocationPemerintah Kabupaten Bengkayang
Effective Date15 Juli 2013
Publication Date01 Juli 2013
Place of EnactmentBengkayang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bertujuan untuk memberdayakan masyarakat perdesaan dengan meningkatkan kapasitas dalam merencanakan dan mengelola pembangunan perekonomian desa, serta mewujudkan kelembagaan perekonomian masyarakat perdesaan yang mandiri dan tangguh.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Prinsip pembentukan BUMDes meliputi sukarela dan terbuka, kontrol demokratis, partisipasi ekonomi warga, independensi, perhatian terhadap masyarakat, dan kerjasama antar BUMDes.
  2. Syarat pembentukan BUMDes mencakup inisiatif pemerintah desa dan/atau masyarakat, potensi usaha ekonomi, kesesuaian dengan kebutuhan masyarakat, ketersediaan sumber daya desa dan manusia, serta peningkatan pendapatan masyarakat dan desa.
  3. Mekanisme pembentukan BUMDes melalui musyawarah pemerintah desa dengan BPD dan penetapan dalam Peraturan Desa.
  4. Organisasi pengelola BUMDes terpisah dari organisasi pemerintahan desa dan harus berbadan hukum, dikelola oleh pengurus yang berpengalaman dan profesional, serta menganut prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keberlanjutan, dan akseptabilitas.
  5. Jenis usaha BUMDes meliputi jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, pertambangan, perkebunan, perikanan, serta industri kecil dan rumah tangga.
  6. Modal BUMDes berasal dari pemerintah desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pinjaman, bantuan pihak lain, dan kerjasama usaha.
  7. Bagi hasil usaha BUMDes dipergunakan untuk cadangan modal usaha, dividen, jasa produksi, dan dana sosial.
  8. Kerjasama usaha dapat dilakukan dengan BUMDes lain dan pihak lain dengan persetujuan Pemerintah Desa.
  9. Pelaporan berkala disampaikan oleh manajer kepada Kepala Desa setiap 6 bulan.
  10. Pelaksana operasional melaporkan pertanggungjawaban kepada Kepala Desa, yang kemudian dilaporkan kepada BPD dalam musyawarah desa.
  11. Pembinaan dilakukan oleh Bupati, dan pengawasan oleh Badan Pengawas yang terdiri dari unsur pemerintah desa dan lembaga kemasyarakatan desa.

(-)

  1. Pelaksana Operasional BUMDes yang menimbulkan kerugian karena kesengajaan atau kelalaian wajib mengganti kerugian tersebut.
  2. Tata cara penyelesaian ganti rugi dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.