For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 124 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 124 Tahun 1999 tentang Perubahan Institut Keguruan Dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Semarang, Bandung, Dan Medan Menjadi Universitas

Also known as: Keppres 124/1999 · Keppres No. 124 Tahun 1999 · Keppres Nomor 124 Tahun 1999

Status:
Active
Effective Date:7 Oktober 1999Publication Date:7 Oktober 1999
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Institut Keguruan Dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Semarang, Bandung, Dan Medan Menjadi Universitas
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Oktober 1999
Publication Date07 Oktober 1999
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan mutu, relevansi, efisiensi, pemerataan, dan akuntabilitas pendidikan tinggi di Indonesia. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kinerja perguruan tinggi, khususnya Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP), dengan mengubah statusnya menjadi universitas.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengubah status IKIP Semarang menjadi Universitas Negeri Semarang, IKIP Bandung menjadi Universitas Pendidikan Indonesia, dan IKIP Medan menjadi Universitas Negeri Medan. Universitas-universitas ini berada di bawah naungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Mereka memiliki tugas untuk menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau profesional dalam berbagai disiplin ilmu, serta mengembangkan ilmu pendidikan dan keguruan, dan mendidik tenaga akademik dan profesional di bidang kependidikan.

1. Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, semua ketentuan mengenai IKIP yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.

(-)