Peraturan Daerah Kota Singkawang ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kota Singkawang. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kota Singkawang, serta untuk mengelola administrasi kependudukan secara terkoordinir dan berkesinambungan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Kriteria penduduk Kota Singkawang, yaitu memiliki identitas resmi dan pindah datang dengan surat pindah.
2. Hak dan kewajiban penduduk terkait pelayanan administrasi kependudukan, termasuk hak atas dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, informasi, serta ganti rugi dan pemulihan nama baik.
3. Kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan melalui Instansi Pelaksana, yang meliputi pendaftaran peristiwa kependudukan, pencatatan peristiwa penting, penerbitan dokumen kependudukan, dokumentasi, kerahasiaan data, serta verifikasi dan validasi data.
4. Prosedur pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, termasuk peran Petugas Registrasi, Pejabat Pencatatan Sipil, dan Ketua RT.
5. Ketentuan mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK), pendaftaran peristiwa kependudukan (perubahan alamat, pindah datang), pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, dan pelaporan oleh penduduk yang tidak mampu mendaftarkan diri sendiri.
6. Ketentuan mengenai pencatatan sipil, termasuk pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya.
7. Ketentuan mengenai data dan dokumen kependudukan, termasuk jenis data, jenis dokumen, dan kewenangan penerbitan dokumen.
8. Ketentuan mengenai keadaan darurat dan luar biasa, serta sistem informasi administrasi kependudukan dan perlindungan data pribadi penduduk.