Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2012 bertujuan untuk meningkatkan produksi minyak bumi nasional hingga mencapai rata-rata 1,01 juta barrel per hari pada tahun 2014. Kebijakan ini diambil untuk mendukung ketahanan energi nasional. Instruksi ini ditujukan kepada berbagai menteri dan kepala lembaga terkait, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Keuangan, dan lainnya, untuk mengambil langkah-langkah terkoordinasi dan terintegrasi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Beberapa langkah yang diinstruksikan meliputi inventarisasi dan pengkajian peraturan yang menghambat produksi, optimalisasi produksi, percepatan penemuan cadangan baru, serta penyelesaian perizinan dan hambatan lainnya. Selain itu, dukungan kebijakan dan peraturan di berbagai bidang seperti perpajakan, transportasi, pertanahan, dan lingkungan hidup juga diinstruksikan untuk mendukung peningkatan produksi minyak bumi.