For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perizinan Bidang Kesehatan

Also known as: Perda Kabupaten Bangka 4/2015 · Perda Kabupaten Bangka No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:30 April 2015Publication Date:30 April 2015
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerizinan Bidang Kesehatan
LocationPemerintah Kabupaten Bangka
Effective Date30 April 2015
Publication Date30 April 2015
Place of EnactmentSungailiat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medis (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2004 Nomor 3 Seri B)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan di bidang kesehatan di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan agar terlaksana secara merata, terjangkau, dan dapat diterima. Tujuannya adalah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pembinaan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Perizinan fasilitas pelayanan kesehatan (izin mendirikan dan operasional rumah sakit, puskesmas, klinik, optikal, laboratorium klinik, unit pelayanan radiologi diagnostik, unit pelayanan dialisis, apotek, pedagang eceran obat, toko alat kesehatan, dan izin teknis SPA).
  2. Perizinan tenaga kesehatan (izin praktik dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter internsip, dokter PPDS/PPDGS, psikologis klinis, perawat, bidan, apoteker, tenaga teknis kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian medis, tenaga keteknisian medis, dan tenaga keteknisian biomedik).
  3. Surat Tanda Daftar untuk pengobatan tradisional (STPT dan SIPT).
  4. Sertifikasi laik higiene sanitasi (jasa boga, restoran, rumah makan, depot air minum, hotel, kolam renang, pemandian umum, dan industri rumah tangga pangan).

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemegang izin, larangan, mutu pelayanan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, peran serta masyarakat, dan berakhirnya perizinan.

1. Semua perizinan yang telah dimiliki sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. 2. Khusus untuk izin apotik masa berlakunya dihitung 5 (lima) tahun sejak dikeluarkannya izin yang terakhir. 3. Orang atau badan yang telah menyelenggarakan pelayanan di bidang kesehatan sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun.

1. Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan kegiatan bidang kesehatan tanpa izin diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (5), Pasal 9 ayat (6), Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (7) dapat dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, penghentian sementara, atau pencabutan perizinan.