on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum
Also known as: Permenkumham 4/2021 · Permenkumham No. 4 Tahun 2021 · Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjamin hak konstitusional setiap orang dalam mendapatkan bantuan hukum yang berkualitas, dengan memenuhi asas keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Peraturan ini menetapkan Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum) yang meliputi layanan litigasi dan nonlitigasi. Pemberi Bantuan Hukum memiliki hak untuk memperoleh informasi dan dokumen yang diperlukan, serta mendapatkan anggaran dari sumber yang sah. Mereka juga berkewajiban memberikan pelatihan, menjalankan layanan sesuai ketentuan, dan menyelesaikan pengaduan. Penerima Bantuan Hukum berhak mendapatkan informasi, layanan yang berkelanjutan, dan perlindungan privasi, serta berkewajiban bersikap kooperatif dan memberikan informasi yang jujur. Pengaduan dapat dilakukan jika hak-hak tidak terpenuhi, dan sanksi dapat dijatuhkan oleh Menteri terhadap pelanggaran penerapan Starla Bankum.