For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum

Also known as: Permenkumham 4/2021 · Permenkumham No. 4 Tahun 2021 · Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:3 Agustus 2021Publication Date:29 Januari 2021
Standar & Pedoman TeknisProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemeStandar Layanan Bantuan Hukum
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date03 Agustus 2021
Publication Date29 Januari 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjamin hak konstitusional setiap orang dalam mendapatkan bantuan hukum yang berkualitas, dengan memenuhi asas keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Peraturan ini menetapkan Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum) yang meliputi layanan litigasi dan nonlitigasi. Pemberi Bantuan Hukum memiliki hak untuk memperoleh informasi dan dokumen yang diperlukan, serta mendapatkan anggaran dari sumber yang sah. Mereka juga berkewajiban memberikan pelatihan, menjalankan layanan sesuai ketentuan, dan menyelesaikan pengaduan. Penerima Bantuan Hukum berhak mendapatkan informasi, layanan yang berkelanjutan, dan perlindungan privasi, serta berkewajiban bersikap kooperatif dan memberikan informasi yang jujur. Pengaduan dapat dilakukan jika hak-hak tidak terpenuhi, dan sanksi dapat dijatuhkan oleh Menteri terhadap pelanggaran penerapan Starla Bankum.

(-)

  • Pelanggaran atas penerapan Starla Bankum dapat dikenai sanksi ringan, sedang, atau berat.
  • Sanksi ringan berupa teguran lisan atau peringatan tertulis.
  • Sanksi sedang berupa pembatalan perjanjian, penghentian anggaran, atau pencabutan sementara identitas pelaksana.
  • Sanksi berat berupa pencabutan atau penurunan status akreditasi, atau pemberhentian keanggotaan pelaksana.