For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemajuan Kebudayaan

Also known as: Perda Kabupaten Cirebon 3/2025 · Perda Kabupaten Cirebon No. 3 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:20 Januari 2025Publication Date:20 Januari 2025
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemajuan Kebudayaan
LocationPemerintah Kabupaten Cirebon
Effective Date20 Januari 2025
Publication Date20 Januari 2025
Place of EnactmentSumber

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memajukan kebudayaan Cirebon melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan. Latar belakangnya adalah untuk melestarikan dan memperkokoh identitas budaya Cirebon dalam menghadapi perubahan zaman. Ketentuan substansial mencakup: - **Pembagian Kewenangan:** Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam Pemajuan Kebudayaan, dikoordinasikan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. - **Ruang Lingkup Kegiatan:** Meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, sastra dan aksara, permainan rakyat, dan olahraga tradisional. - **Hak dan Kewajiban:** Setiap orang berhak berekspresi dan berpartisipasi dalam Pemajuan Kebudayaan, serta berkewajiban mendukung upaya tersebut dan memelihara keunikan budaya. - **Kewajiban Perizinan:** Industri besar atau pihak asing yang memanfaatkan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk kepentingan komersial wajib memiliki izin. - **Pembentukan Lembaga:** DKKC dibentuk sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan.

1. Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan, kelembagaan, tugas, fungsi, dan kewenangan DKKC yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Cirebon Nomor 003.1/Kep.44-Disbudpar/2023 tentang Pembentukan Dewan Kesenian Kabupaten Cirebon Masa Bakti 2022-2027 dialihkan menjadi Dewan Kebudayaan Kabupaten Cirebon sesuai ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. Pengalihan kelembagaan, tugas, fungsi dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Dinas dengan melibatkan DKKС.

Setiap orang atau Badan Hukum yang melanggar ketentuan Pasal 73 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.