on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1995 tentang Pembenihan Tanaman
Also known as: PP 44/1995 · PP No. 44 Tahun 1995 · PP Nomor 44 Tahun 1995
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang Perbenihan Tanaman bertujuan untuk menjamin ketersediaan benih bermutu secara berkelanjutan dan melestarikan plasma nutfah. Peraturan ini mengatur penguasaan plasma nutfah oleh negara dan melarang kegiatan yang dapat merusak kelestariannya. Pemerintah bertanggung jawab atas pencarian, pengumpulan, dan pelestarian plasma nutfah, serta dapat bekerja sama dengan pihak asing dalam penelitian. Introduksi benih dari luar negeri diatur ketat, dan benih unggul harus melalui uji adaptasi sebelum dilepas. Pengadaan dan peredaran benih bina memerlukan izin dan harus memenuhi standar mutu yang ditetapkan. Sertifikasi benih melibatkan pemeriksaan dan pengujian laboratorium. Pengawasan dilakukan oleh pengawas benih yang ditunjuk oleh Menteri. Peraturan ini juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan perbenihan.