on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PENATAAN PARKIR
Also known as: Perda Kota Samarinda 5/2015 · Perda Kota Samarinda No. 5 Tahun 2015 · Perda Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir bertujuan untuk menata dan menertibkan pengelolaan parkir di kota Samarinda agar lebih bertanggung jawab dan memiliki kejelasan identitas, mengingat parkir memiliki nilai pendapatan dan menyangkut kepentingan publik. Peraturan ini juga bertujuan untuk menjamin ketertiban, kepentingan umum, dan perlindungan konsumen parkir.
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan parkir yang dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah atau swasta. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kawasan dan lokasi parkir dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah, keselamatan lalu lintas, keamanan pengguna parkir, dan kelestarian lingkungan. Standarisasi pengelolaan parkir juga diatur untuk menghindari keresahan masyarakat.
Beberapa ketentuan substansial meliputi: