Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 angka 2, 4, dan 5, serta penyisipan angka 1a, 3a, 17a, dan 17b pada pasal yang sama. Selain itu, dilakukan penyisipan huruf f1 pada Pasal 2, yang mengatur jenis pajak daerah. Peraturan ini juga menambahkan Bagian Ketujuh A tentang Pajak Parkir, yang mencakup Pasal 46A hingga 46G, mengatur tentang objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan masa pajak parkir. Selanjutnya, dilakukan penyisipan huruf e1 pada Pasal 61 ayat (3) yang mengatur jenis pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak. Terakhir, Pasal 90 diubah untuk menegaskan bahwa Badan Pendapatan Daerah bertanggung jawab secara teknis dan administratif atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengakomodir pajak parkir sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.