Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan pajak parkir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta meningkatkan pendapatan asli daerah untuk membiayai pemerintahan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Objek dan Subjek Pajak:** Objek pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor, dengan pengecualian untuk penyelenggara parkir oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, perkantoran untuk karyawan sendiri, serta kedutaan dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.
2. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25% dari dasar pengenaan pajak.
3. **Tata Cara Pemungutan:** Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan dan dilakukan di wilayah daerah tempat parkir diselenggarakan. Wajib Pajak wajib menggunakan nota penjualan yang diporporasi sebagai bukti pembayaran.
4. **Kewajiban Perpajakan:** Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah). Walikota atau Pejabat dapat menerbitkan SKPDKB (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar), SKPDKBT (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan), dan SKPDN (Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil) dalam jangka waktu tertentu.
5. **Pembayaran dan Penagihan:** Walikota menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak. Penagihan pajak dapat dilakukan dengan Surat Paksa jika pajak tidak dibayar pada waktunya.
6. **Keringanan dan Pembebasan Pajak:** Walikota dapat memberikan keringanan dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak untuk kepentingan daerah atau dalam hal Force Majeur.