on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 47 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 16/2021 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 16 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan tersebut mencakup penambahan izin usaha perikanan dan persetujuan bangunan gedung (PBG) sebagai jenis retribusi perizinan tertentu, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan ini juga mengatur pengurangan, keringanan, serta pembebasan atas pokok retribusi.
Ketentuan Substansial:
Perubahan meliputi definisi-definisi terkait retribusi perizinan tertentu, jenis retribusi perizinan tertentu (termasuk PBG dan izin usaha perikanan), objek dan subjek retribusi, cara perhitungan retribusi PBG, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, serta struktur dan besaran tarif retribusi. Secara spesifik, diatur mengenai Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: