For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 16 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 47 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 16/2021 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 16 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 16 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2021Publication Date:27 Desember 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 47 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date27 Desember 2021
Publication Date27 Desember 2021
Place of EnactmentKoba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2011 Nomor 167) 2. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2014 Nomor 193) 3. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2015 Nomor 228) 4. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2018 Nomor 265)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan tersebut mencakup penambahan izin usaha perikanan dan persetujuan bangunan gedung (PBG) sebagai jenis retribusi perizinan tertentu, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan ini juga mengatur pengurangan, keringanan, serta pembebasan atas pokok retribusi.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi definisi-definisi terkait retribusi perizinan tertentu, jenis retribusi perizinan tertentu (termasuk PBG dan izin usaha perikanan), objek dan subjek retribusi, cara perhitungan retribusi PBG, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, serta struktur dan besaran tarif retribusi. Secara spesifik, diatur mengenai Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Kewajiban untuk memperoleh PBG sebelum mendirikan bangunan.
  • Kewajiban membayar retribusi PBG, retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, retribusi perpanjangan penggunaan tenaga kerja asing, dan retribusi izin usaha perikanan.
  • Hak untuk mengajukan permohonan pengurangan, keringanan, dan pembebasan atas pokok retribusi.

(-)

(-)