Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perparkiran. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melakukan penataan parkir, menjamin ketertiban terkait masalah perparkiran, dan mengefektifkan peningkatan pendapatan asli daerah melalui retribusi parkir. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan parkir insidental.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada definisi-definisi terkait perparkiran, penyelenggaraan parkir oleh Pemerintah Daerah, fasilitas parkir di dalam dan di luar ruang milik jalan, tempat khusus parkir, dan tempat parkir pada fungsi bangunan gedung tertentu. Peraturan ini juga mengatur tentang penyelenggara fasilitas parkir yang meliputi Pemerintah Daerah, Pemerintah Kalurahan, dan swasta. Selain itu, diatur pula mengenai hak bagi hasil dari pendapatan retribusi parkir bagi pengelola fasilitas parkir, kewajiban pendaftaran juru parkir, serta kewajiban dan larangan bagi juru parkir.
Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban setiap orang, badan, dan Pemerintah Kalurahan yang menyelenggarakan fasilitas parkir untuk memiliki izin, serta kewajiban pemilik izin dan sanksi administrasi yang dapat dikenakan atas pelanggaran kewajiban tersebut. Selain itu, diatur pula mengenai larangan melakukan kegiatan atau usaha parkir di tempat-tempat tertentu dan sanksi administratif yang dapat dikenakan atas pelanggaran larangan tersebut. Izin parkir juga dapat dicabut dalam kondisi tertentu.