For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 100 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 100 Tahun 1963 tentang Pemberhentian M. Wijono dan R. Satrijo Dari Jabatan Wakil Gubernur Jawa Timur Dan Kepala Daerah Tingkat II Surabaya Dan Pengangkatan Sebagai Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Timur

Also known as: Keppres 100/1963 · Keppres No. 100 Tahun 1963 · Keppres Nomor 100 Tahun 1963

Status:
Active
Publication Date:22 Mei 1963
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberhentian M. Wijono dan R. Satrijo Dari Jabatan Wakil Gubernur Jawa Timur Dan Kepala Daerah Tingkat II Surabaya Dan Pengangkatan Sebagai Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Timur
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date22 Mei 1963
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden No. 100 Tahun 1963 ini bertujuan untuk mengangkat Saudara MOCHAMAD WIJONO sebagai Kepala Daerah tingkat I Djawa Timur dan Saudara dr. R. SATRIJO SASTRODIREDJO sebagai Wakil Kepala Daerah tingkat I Djawa Timur. Pengangkatan ini dilakukan setelah mempertimbangkan syarat-syarat yang tercantum dalam Peraturan Presiden No. 4 tahun 1959. Sebagai konsekuensi dari pengangkatan ini, keduanya diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebelumnya dan diberikan tanda penghargaan berupa uang. Keputusan ini juga menetapkan gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi keduanya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, keputusan ini membebaskan MOCHAMAD WIJONO dari tugas militernya dan dr. R. SATRIJO SASTRODIREDJO dari pekerjaannya sebagai pegawai negeri selama menjalankan kewajiban negara.

(-)

(-)