For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 64 Tahun 1985

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 64 Tahun 1985 tentang Perubahan Besarnya Uang Jaminan Kematian Asuransi Sosial Tenaga Kerja

Also known as: Keppres 64/1985 · Keppres No. 64 Tahun 1985 · Keppres Nomor 64 Tahun 1985

Status:
Active
Effective Date:6 September 1985Publication Date:6 September 1985
PerasuransianHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Besarnya Uang Jaminan Kematian Asuransi Sosial Tenaga Kerja
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 September 1985
Publication Date06 September 1985
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1983 tentang besarnya uang jaminan kematian dalam Asuransi Sosial Tenaga Kerja.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan besarnya uang jaminan kematian dalam Asuransi Sosial Tenaga Kerja dengan kondisi terkini. Perubahan ini dilakukan karena besaran yang ditetapkan sebelumnya dianggap tidak lagi sesuai. Oleh karena itu, besarnya uang jaminan kematian yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977, yang telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1983, diubah menjadi Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)