For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo

Also known as: Perda Kabupaten Tebo 4/2019 · Perda Kabupaten Tebo No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:20 September 2019Publication Date:20 September 2019
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo
LocationPemerintah Kabupaten Tebo
Effective Date20 September 2019
Publication Date20 September 2019
Place of EnactmentMuara Tebo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2004 Nomor 8). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2016 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2016 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menyesuaikan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Muaro Kabupaten Tebo dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, menjadikannya Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja perusahaan sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar lebih efektif, efisien, dan produktif. Perusahaan ini bertujuan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan air minum dan pengelolaan limbah yang bermutu, memperoleh laba berdasarkan prinsip ekonomi dan sosial, serta meningkatkan peran BUMD dalam memenuhi hak rakyat atas air minum dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Modal dasar perusahaan adalah keseluruhan modal dan aset yang dimiliki PDAM Tirta Muaro, yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Sumber modal perusahaan berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ perusahaan terdiri dari KPM (Kepala Daerah selaku Pemilik Modal), Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini juga mengatur tentang logo, kedudukan, lingkup usaha, tata kelola perusahaan yang baik, evaluasi, satuan pengawas intern, rencana kerja dan laporan, laba perusahaan, kerjasama, penugasan khusus pemerintah daerah, pinjaman, komite audit, tarif, restrukturisasi, pembubaran, kepailitan, dana pensiun, asosiasi, pembinaan, dan penilaian tingkat kesehatan.

1. Periodesasi jabatan dewan pengawas dan direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. 2. Seluruh hak dan kewajiban yang dimiliki Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo beralih kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo. 3. Rencana Kerja Anggaran Pendapatan dan Belanja pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo beralih menjadi Rencana Kerja Anggaran Pendapatan dan Belanja pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo. 4. Seluruh Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo beralih menjadi Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo. 5. Seluruh Keputusan Direksi dan Peraturan pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo masih tetap berlaku sebagai Keputusan Direktur dan Peraturan pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo, sampai ditetapkan keputusan direksi dan peraturan yang baru. 6. Seluruh perjanjian kerjasama yang dilaksanakan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo masih tetap berlaku sebagai perjanjian kerjasama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo sampai masa perjanjian kerjasama berakhir. 7. Seluruh dokumen, perizinan, aset, dan pegawai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo beralih menjadi dokumen, perizinan, aset, dan pegawai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo.

(-)