For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Langsa Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Langsa Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Langsa Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Keumueneng

Also known as: Perda Kota Langsa 4/2023 · Perda Kota Langsa No. 4 Tahun 2023 · Perda Kota Langsa Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:5 April 2023Publication Date:5 April 2023
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Langsa Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Keumueneng
LocationPemerintah Kota Langsa
Effective Date05 April 2023
Publication Date05 April 2023
Place of EnactmentLangsa

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Langsa Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Keumueneng (Lembaran Kota Langsa Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Kota Langsa Nomor 709)

Qanun ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Langsa Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Keumueneng. Latar belakang perubahan ini adalah untuk tertib administrasi pengelolaan Aset Tetap Pemerintah Kota Langsa yang dikelola Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Keumueneng yang belum ditetapkan.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Pasal 1 angka 7: Definisi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Keumuneng diubah.
  2. Perubahan Pasal 3: Ayat (1) diubah, ayat (2) dihapus, dan disisipkan Pasal 3A, 3B, dan 3C. Pasal 3 mengatur penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Keumuneng sampai dengan Tahun 2016 sebesar Rp.22.147.875.779,14 dengan rincian yang bersumber dari penyerahan Aset Aceh Timur Tahun 2003 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Tahun 2004, 2005, 2006, 2007, 2008, 2003, 2009, 2010, 2012, 2014, dan 2016. Pasal 3A mengatur penyertaan modal dari tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021 sebesar Rp.37.999.302.247,00 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Tahun 2014, 2015, 2016, 2018, 2019, dan 2020 serta Hibah dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2013 dan 2015. Pasal 3B mengatur jumlah keseluruhan penyertaan modal sebesar Rp.60.147.178.025,00. Pasal 3C mengatur kewenangan dan tanggung jawab Direktur Perumda Air Minum Tirta Keumuneng atas modal yang telah diserahterimakan, serta kewajiban untuk menggunakan dan memanfaatkan modal secara efektif dan efisien.

(-)

(-)