For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 18 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Tangerang 18/2014 · Perda Kabupaten Tangerang No. 18 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tangerang Nomor 18 Tahun 2014

Status:
Active
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Tangerang
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentTigaraksa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1010) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 0912).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah di Kabupaten Tangerang.

Perubahan meliputi definisi-definisi terkait pajak daerah, tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), dan ketentuan terkait pembayaran pajak. Tarif PBB-P2 diubah berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dengan tarif yang berbeda untuk NJOP yang berbeda. SPPT dan/atau STTS bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah.

Peraturan ini juga mengatur pemberian insentif kepada Satuan Kerja dan pihak-pihak terkait yang melaksanakan pemungutan Pajak Daerah berdasarkan pencapaian kinerja tertentu. Selain itu, terdapat ketentuan pidana bagi Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau SPOP, atau mengisi dengan tidak benar, sehingga merugikan keuangan Daerah.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPOP atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 4. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPOP atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.